Laman

Sabtu, 13 Februari 2010

Penyembahan

Pandangan saya tentang penyembahan seseorang, tergantung kepada apa/siapa yang menguasai kehidupan orang tersebut.
Leluhurku, dulu menyembah gunung, pohon tua dan sungai serta hutan tua karena mereka merasakan keberlangsungan kehidupan mereka tergantung kepada gunung dan hal lain tersebut.
Saya merasakan keberlangsungan kehidupan saya tergantung kepada Yesus, Tuhan berkarya jadi manusia hidup dan mati di bumi untuk menyelamatkan saya dari hukuman neraka, kemudian masuk ke dalam surga. Saya pun menyembah Yesus dalam kehidupan saya.


Jakarta 10022010

Mengenang

Seperti syair tembang kenangan
"Sampai menutup mata"
Berbahagialah anda bila punya kenangan seperti itu
Walaupun nanti sampai punya anak cucu
Jangan ditanya mengapa
Jalani saja hidup yang menyenangkan ini.

Jakarta 10022010

Jumat, 11 Desember 2009

Nurani

Nurani pergi
Tatkala mati
Kini lagi menepi
Cinta terbuai tari
Gerak sana sini tak henti
Dan kelamaan kan lupa diri
Cepat kembali
Mumpung hari masih pagi
Ada embun pagi disini.

Rabu, 28 Oktober 2009

Cantik

Gadis kampung ku pulang mandi sore di sungai.

Jalan menanjak perlahan
Lehernya mengeras halus menjungjung cucian
Bahu terbuka ada butir air seakan mutiara jatuh perlahan
Matanya melirik tanah jari kaki mencekam kokoh

Kami selisih
Dia senyum

Kain melilit trubuhnya terkuak sedikit ke tepi
Kutoleh tampak betis penuh padi
Gontai macan tutul asli
Terbayang sampai kini

Gimut. Jakarta Juni 2009

Senin, 12 Oktober 2009

Nami-Nami Anak Beru

Punya bini dan melahirkan anak. Kemudian anak itu dewasa dan ketemu jodoh. Orang tua menikahkan anak dengan pesta adat meriah. Itu mah biasa kata orang Jakarta.
Ada yang luar biasa. Bukan bini yang melahirkan tapi pesta pernikahan adat untuk anak itu dibuat meriah. Keluarga yang di undang juga suka datang menghadiri alias injoy datang memenuhi undangan yang diterima. Apakah yang mengaturnya sehingga terjadi pesta pernikahan adat berlangsung meriah? Waktu, dana, pemikiran, kesibukan tersita layaknya anak sendiri akan memasuki upacara pernikahan. Persiapan melelahkan tak kurang dari, seandainya anak dari bini yang bakal manggung di pelaminan. Detak jiwa suami istri akan suasana yang akan terjadi di hari "H" kadang penuh rasa hawatir. Apa yang akan disandang dan sudahkah pantas busana yang akan digunakan dan sebagainya. Persiapan tidak kurang seandainya anak yang dikandung bini yang melengkungkan janur kuning di gedung pertemuan yang megah. Bagaimana bisa terjadi?
Kebajikan-kebajikan para leluhur, itulah jawabannya.

Kegiatan adat ini tidak sembarang keluarga bisa melakukan, kesempatan muncul untuk melakukan juga tidak sama bagi tiap keluarga Suku Karo.
Bisa saja terjadi seumur yang ada tidak pernah muncul kesempatan untuk melakukan kegiatan adat yang satu ini. Adat yang mengatur keluarga mana yang harus atau bokeh mengemban pelaksanaan pesta pernikahan adat buat anak yang bukan dilahirkan oleh bini sendiri.
Kebajikan-kebajikan para leluhur, itulah yang mengaturnya.

Satu kebajikan para leluhur, sebagai makna kehidupan serat muatan dan sangat penuh arti
dalam kehidupan Suku Karo adalah "nami-nami anakberu". Kegiatan yang dikemukan di atas merupakan salah satu wujud nyata aplikasi "nami-nami anakberu"
"Metami man anaberu", alias usaha tak pernah henti untuk menyenangkan hati keluarga pemberi anak dara pada keluarga kita, begitu kata kebijakan yang diturunwariskan oleh para leluhur Suku Karo.

Semoga lestari kebajikan-kebajikan yang diturunwariskan para leluhur Suku Karo.


Dame Munthe, Jakarta 15102009.

Sabtu, 12 September 2009

MENUNGGU KERUNTUHAN RUMAH ADAT SUKU KARO


Rumah Mbelin 2009 Desa Lingga



Rumah Manik 2009 Desa Lingga. Dinding sebelah kiri dari hilir.




Rumah Tarigan 2009 Desa Lingga





















Rumah Ligei 2009 Desa Paribun













Rumah Gugung 2009, Desa Paribun


Katanya tahun 50 an Desa Lingga memiliki Rumah Adat Suku Karo (RASK) sebanyak 50 unit, kini 2009 tinggal dua unit yang dihuni. Dan kedua unit tersebut masih dihuni karena ada perhatian Pemerintah dan merenovasi beberapa waktu yang lalu.

Ada beberapa masih berdiri seperti Rumah Tarigan, Rumah Bangun, Rumah Manik, Rumah Mbelin, namun tinggal menunggu hari keruntuhan. Masa kokoh dan kegagahannya mulai surut dimakan waktu yang terus berlalu.

Tampaknya RASK yang pernah ada dan besar kemungkinan setiap desa di Kabupaten Karo pernah memiliki RASK.

Saat revolusi kemerdekaan banyak desa membumihanguskan RASK karena tak rela digunakan oleh Belanda. Penduduk mengosongkan desa eksodus ke desa yang dianggap aman. Lenyap karena dibumihanguskan maupun RASK yang runtuh karena perjalanan waktu alias alamiah layak huni RASK sampai pada puncaknya tak pernah terganti oleh pendirian bangunan baru RASK. Tepatnya barangkali abad 19 tidak ada pembuatan RASK.

Bagi desa yang tidak pernah membumihanguskan desanya memang masih ada satu dua RASK yang kini masih dihuni. Namun bangunan RASK tersebut tampak dimakan usia juga. Padahal dugaan usia layak huni RASK sekitar 300 tahun.

Di Desa Paribun masih ada dua unit RASK dinamai Rumah Gugung dan satu lagi dinamai Rumah Ligei keadaan 2009. Tahun lalu masih dihuni.

RASK sebenarnya tempat aplikasi adat kehidupan budaya suku Karo oleh leluhur Suku Karo dahulu kala. Dalam hunian tersebut diterapkan langsung oleh seluruh penghuni sebanyak delapan rumahtangga. Tidak sembarang orang dapat menempati salah satu petak keluarga dari delapan petak keluarga tersedia..

Pendirian bangunan RASK juga melibatkan bayak keluarga pihak tertentu. Terlibat juga guru ahli meramal dan segala mantera.

Pendirian bangunan RASK tampaknya tak sejalan dengan pemahaman suku Karo atas agama dan disamping itu pergeseran budaya tempat tinggal yang cenderung mendirikan bangunan hunian privat dan individu seperti layaknya masyarakat umumnya disekitar mereka.


Rumah Gugung 2009, Desa Paribun

Rumah Ligei 2009 Desa Paribun

Rumah Tarigan 2009 Desa Lingga

Rumah Manik 2009 Desa Lingga. Dinding sebelah kiri dari hilir.

Rumah Mbelin 2009 Desa Lingga


Jakarta, 13-09-2009

Dame Munthe.

dame@data-e.com

Senin, 10 Agustus 2009

PERTENGKARAN SUAMI ISTRI

Delapan rumahtangga tinggal dalam satu bangunan dan tiap rumahtangga mengemban satu fungsi adat. Besar kemungkin, hanya ada dalam budaya Suku Karo. Sehingga rumah hunian bersama itu disebut rumah adat alias hunian sekaligus sebagai tempat diaplikasikannya adat dan tradisi kehidupan Suku Karo.

Petak hunian tiap rumahtangga, paling 3m X 4m luasnya. Disitu memasak, makan sekeluarga termasuk cuci piring. Begitu pula tidur sekeluarga, ibu ayah dan anak yang belum akilbalig. Anak yang sudah akilbalig, tidur di lumbung padi buat anak laki-laki dan anak perempuanya tidur di jambur semacam ruang pertemuan warga desa.

Aktivitas keluarga lainnya juga dilakukan disitu. Menerima tamu keluarga keperluan penting misalnya. Atau kunjungan semacam menyambut tahun baru yang disebut kerjatahun. Dan disitu juga, menganyam tikar kalau kaum ibu belum mengantuk sehabis makan malam. Seandainya punya kasur busa untuk tempat berbaring pun tidak pratis, karena harus digulung habis pakai. Menyita tempat. Memang di tahun 60 an kasur atau tilam belum merupakan prabot rumahtangga yang umum dalam rumah adat.

Sederhana saja harta benda keluarga di hunian. Peralatan masak memasak yang disusun atau disangkutkan di atas langit langit tungku yang disebut para-para.

Ada empat tungku masak. Satu tungku digunakan dua keluarga besisian. Jadi capah tempat makan terbuat dari kayu bentuk bundar luas permukaan hampir dua kali piring makan kini. Begitu pula kudin taneh alias periuk tanah yang biasa digunakan untuk merebus sayur dan lauk. Periuk tanah dan peralatan dapur termasuk capah piring makan ditempatkan di para-para tungku masak keluarga. Belut atau ikan lele sering juga disangkutkan di para-para untuk diasap menjadi awet sebagai persediaan lauk. Tidak ada lemari dapur. Jangankan lemari dapur, lemari pakaian pun tidak ada di sana.

Pakaian yang tidak digunakan dimasukkan ke koper kaleng dan ditaruh rapat ke dinding dekat kepala kalau lagi berbaring.

Kehangatan kekerabatan antar keluarga dalam rumah adat berjalan baik alias setiap keluarga dapat mengemban tugas dan tangungjawab adat di dalam rumah adat yang menjadi fungsinya. Dan kekerabatan ini menjadi dasar budaya adat Suku Karo alias mengaplikasikan fungsi adat dalam tatanan kehidupan antar keluarga Suku Karo di luar rumah adat.

Kemabali ke salah satu tatanan kehidupan di dalam rumah adat, ada tradisi tertentu bahwa suami istri tidak boleh bertengkar di dalam riumah adat. Boleh bertengkar tapi tanpa suara.

Memang rumah adat sepi suara tiada ngerupi dengan tawa terbaha-bahak di sana. Habis makan malam dan biasanya agak serentak waktunya. Pembicaraan anggota keluarga seperlunya saja. Kemudian kepala keluarga alias suami pergi minum ke kedai kopi. Di kedai sang ayah bisa canda, bahkan menganalisa kecenderungan politik segala.

Namanya suami istri, mestinya pernah bertengkar. Kalau pakai suara teriak segala tentunya terjadi ketika mereka di ladang berdua. Tak ada yang mendengar. Sebab jarak antar ladang umumnya jauh.

Bagaimana kalau tengkar pakai teriak segala dalam rumah adat. Tradisinnya, Tujuh keluarga lainnya di beri wewenang menghancurkan harta benda suami istri yang bertengkar. Sasaran empuknya adalah kudin taneh dan peralatan dapur yang tersangkut di para-para.

Takkan pernah ada keluaga yang melerai. Bertindak langsung, hancurkan harta benda yang ada.

Kehidupan leluhur Suku Karo di dalam hunian rumah adat sepi suara, cenderung sahdu dan anggun dalam kebersamaan penuh pesona. Kekerabatan adat dan tradisi memagari, hangat seperti kehangatan ruangan yang besar akibat api dan asap memasak hidangan malam bersumber dari ke empat tungku.

Walau petak hunian per rumah tangga sangat sempit namun hati kekeluargaan sangat lapang antar keluarga penghuni rumah adat. Hanya tawa ceria balita yang terdengar tentunya tangisnya juga kadang kala.

Jakarta, 16 Juli 2008

Dame Munthe.